PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial EW (54), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan petugas di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
āBenar, terduga pelaku telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur,ā kata Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Minggu (20/9/2026).
Dia menerangkan, pelaku EW diketahui sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, yang bersangkutan juga membuka kegiatan belajar mengaji di rumahnya.
āTerduga pelaku membuka bimbingan belajar mengaji di rumahnya yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat,ā jelasnya.
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah murid yang diduga menjadi korban saling menceritakan kejadian yang mereka alami kepada teman-temannya.
“Para korban yang merasa risih dan ketakutan kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada masing-masing orang tua,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, para orang tua bersama masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, EW tidak berada di rumah sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





