Kepergok Curi Antena Parabola, Pemuda 21 Tahun Diamankan URC Polres Pasbar

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan terduga pelaku pencurian antena parabola televisi berinisial AM (21), Rabu malam (16/9/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), diduga melakukan pencurian antena parabola televisi di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan petugas pada Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 23.15 WIB, setelah sebelumnya diamankan warga yang memergoki aksi tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, aksi dugaan pencurian itu diketahui oleh seorang saksi yang melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

“Saksi melihat pelaku sedang memotong besi kedudukan antena parabola televisi milik korban. Pada saat bersamaan, teman pelaku sedang menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Melihat aksi tersebut, saksi kemudian berusaha menyergap dan memegang tangan AM. Mengetahui aksinya diketahui, rekan AM langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Dari tangan pelaku AM, saksi menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi. Selanjutnya, warga menghubungi layanan Kepolisian Call Center 110,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi. Kedatangan petugas dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

“Petugas menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat warga sekitar sudah mulai geram,” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait