PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D (63) alias Unyil yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Tersangka ditangkap ketika sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, tersangka diamankan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro tanpa perlawanan.
āTim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Tersangka langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,ā ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (nama samaran).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Juli 2024 hingga Januari 2026. Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban dengan memberikan ancaman fisik maupun psikis agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual turut menjadi perhatian penyidik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





