Sebelumnya, kondisi bayi tersebut disebut tidak kunjung membaik setelah menjalani perawatan di RS Yarsi. Pasien kemudian dirujuk ke RS BMC Padang pada 9 September 2026.
Karena keterbatasan fasilitas dan peralatan medis, pasien selanjutnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit tersebut pada 12 September 2026, menurut keterangan Romi, ditemukan adanya bagian usus pasien yang berkurang.
“Dari pemeriksaan di RS M Djamil, diketahui usus bayi tersebut berkurang sekitar 20 sentimeter,” kata Romi.
Pasien kemudian meninggal dunia pada 21 September 2026, saat menjalani perawatan di RS M. Djamil Padang. Romi menyebut pihak keluarga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan infeksi pada bagian usus yang sebelumnya mengalami tindakan operasi.
Atas kejadian tersebut, Novia melalui penasihat hukumnya melaporkan dokter yang menangani anaknya ke kepolisian. Romi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kealpaan dalam praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena diduga Standar Operasional Prosedure (SOP) juga tidak berjalan,” ujar Romi.
*Pihak RS Yarsi Belum Memberikan Klarifikasi*
Sementara itu, Direktur RS Yarsi Simpang Empat Meri Herliza, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihak rumah sakit hingga saat ini belum menerima komplain resmi dari pihak keluarga pasien.
“Saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





