“Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka,” ujar Nanda.
Nanda menegaskan, penerapan PAP bukan dilakukan tanpa dasar. DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan pembahasan dan sosialisasi dengan melibatkan para ahli. Perhitungan kewajiban masing-masing perusahaan juga telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ruang dialog tetap dibuka bagi perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda mengenai kewajiban PAP.
“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya,” kata Nanda.
Langkah pengawalan juga akan diperluas. Dalam waktu dekat, DPRD Sumbar berencana berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), terutama untuk mendorong optimalisasi PAP dari perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.
Nanda mengatakan, optimalisasi penerimaan tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka PAD, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





