Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Pasaman Barat menetapkan tersangka, melimpahkan perkara ke pengadilan, serta menuntut pertanggungjawaban pidana, termasuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Pada 15 September 2026, tim jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat melaksanakan putusan dan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp275 juta yang kemudian disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Yondra menyebutkan bahwa terhadap sisa uang pengganti dan denda, pihaknya memberikan tenggang waktu satu bulan kepada terpidana untuk melakukan pelunasan.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, aset milik korporasi terpidana berpotensi dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Ditambahkan, Kejari Pasaman Barat berkomitmen menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, termasuk perkara yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan infrastruktur.
“Dengan adanya ancaman penyitaan aset, Kejari Pasaman Barat mengirimkan sinyal tegas bahwa eksekusi pidana tambahan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar akan dieksekusi secara nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





