PADANG (SumbarFokus)
Sejumlah buruh menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (10/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kepastian kerja, termasuk persoalan yang dihadapi pekerja platform.
Dalam orasinya, perwakilan driver Maxim Darma menyampaikan keluhan mengenai potongan aplikasi. Dia menilai pajak aplikasi dan fitur turbo cukup memberatkan driver, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Sekitar setengah jam massa berorasi, perwakilan DPRD Sumbar sempat menemui peserta aksi. Namun, massa meminta Ketua DPRD Sumbar yang turun langsung menemui mereka.
Aksi sempat berhenti saat azan zuhur. Setelah itu, massa kembali melanjutkan aksi hingga Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra bersama beberapa perwakilan Komisi II dan Komisi III serta Sekretaris DPRD Sumbar menemui peserta aksi.
Iqra menerima tuntutan yang disampaikan massa dan menyatakan akan meneruskannya kepada pihak yang berkompeten.
“Kami akan meneruskan hal ini pada yang berkompeten, sehingga kawan-kawan semua lebih nyaman dalam bekerja dan mendapatkan yang terbaik,” kata Iqra, Kamis (10/9/2026).
Dia mengatakan, anggota DPRD Sumbar memiliki kewajiban memperjuangkan masyarakat dalam mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak serta nyaman.
“Kami akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat, dalam menjalani pekerjaan dengan rasa nyaman,” ujarnya.
Adapun 10 tuntutan yang disampaikan massa aksi yakni:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi, sistem outsourcing, PKWT, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja rentan lainnya.
10. Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





