Konsumen Transaksi Pakai QRIS Kena Charge? Lapor Contact Center

Kepala BI Sumbar Endang Kurnia Saputra. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) ini menjadikan bertransaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Dalam penggunaan QRIS, biaya jasa atau MDR (Merchant Discount Rate) dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Merchant sendiri tidak boleh membebankan MDR ke konsumen, bahkan untuk transaksi senilai di bawah Rp100 ribu, tidak ada biaya MDR yang dikenakan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra, baru-baru ini, di sela kegiatan Media Briefing bersama para wartawan, berlangsung di Kantor BI Sumbar.

Ditegaskan Endang, pihaknya akan mengedukasi merchant-merchant terkait hal ini.

“Kita akan sampaikan pada merchant, tapi kita akan sasar bank-nya dulu. Kita akan inspeksi satu-satu, bank mana yang tidak sesuai aturan. Semua harus sesuai ketentuan. Bahkan di Bank Mandiri, QRIS-nya pakai limit namun mereka menggratiskan semua,” ujar Endang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait