PASAMAN (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut, kampanye, dan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak 2024. Rapat berlangsung di Gedung Syamsiar Thaib, Rabu (18/9/2024), turut dihadiri oleh, Ketua KPU Pasaman Taufik, Ketua Divisi Teknis penyelenggara Juli Yusran, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sulastri, Ketua Divisi SP3SDM Yansuardi, para LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta perwakilan dari Forkompimda seperti Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Ketua KPU Pasaman, Taufik, dalam sambutannya menyampaikan, tahapan Pemilu saat ini sudah sampai pada pemeriksaan dokumen perbaikan paslon tanggal 13 September.
Pada 14 September, dilakukan pengumuman hasil pemeriksaan dengan persyaratan administrasi dan perbaikan secara administrasi pasangan calon.
Untuk selanjutnya, tahapan memasuki penetapan paslon, pada tanggal 22 September, dan nomor urut paslon di tanggal 23 September 2024.
“Pencabutan nomor urut yang sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,” kata Taufik.J
“Selanjutnya, pasangan bakal cabup-cawabup telah melewati serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan, merupakan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi,” sebut Taufik. (016)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.