Langgar Perda, Homestay di Padang Ini Ditertibkan Satpol PP

Padang
Satpol PP Padang lakukan pengawasan terhadap salah satu homestay yang berada di kawasan Jalan Nipah karena terindikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, yaitu tentang Tertib Usaha Penginapan, Selasa (21/2/2023) malam. (Foto:Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Satpol PP Padang lakukan pengawasan terhadap salah satu homestay yang berada di kawasan Jalan Nipah karena terindikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, yaitu tentang Tertib Usaha Penginapan, Selasa (21/2/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Diketahui, dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan suami istri. Kamar-kamar yang ada di homestay tersebut diperiksa oleh petugas.

Di lokasi, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, setidaknya dua orang perempuan dan tiga laki laki diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, personel kita berhasil mengamankan lima orang, dua perempuan dan tiga laki-laki,” terang Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, ke Mako Satpol PP Padang.

“Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses,” ujar Rio.

Sementara, terhadap mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS.

“Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS,” tegas Rio Ebu. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait