PASAMAN (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Muda melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.
Dalam pemaparannya, Ali Muda mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.
โMelalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,โ ujar Ali Muda.
Dia mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan.
Menurut dia, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan tanaman rempah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





