Ali Muda menilai keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan memiliki daya saing.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara peserta dan narasumber. Sejumlah persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





