Tiga Ranperda Strategis Diajukan, Pemko Padang Dorong Investasi hingga Perkuat BUMD

Tiga Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). (Foto: ARMAN SULEMAN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang. Ketiganya berkaitan dengan penataan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri.

Tiga Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.

Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan Kota Padang. Regulasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satu Ranperda mengatur perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu substansinya adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Fadly, penyesuaian tersebut berkaitan dengan penguatan ekonomi kreatif sekaligus mendukung arah Kota Padang menuju kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha, dan daya tarik wisata menjadi bagian yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Dalam regulasi yang sama, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga ditegaskan kembali untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan.

Ranperda kedua menyangkut Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait