PARIAMAN (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat M Yasin menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi keberlangsungan sektor pertanian di daerah.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Yasin, ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Karena itu, keberadaan lahan pertanian yang produktif harus terus dipertahankan.
“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.
Dia menilai, maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan ketahanan pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Selain perlindungan lahan, kata dia, regulasi tersebut juga mengatur dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian, pembangunan irigasi, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Yasin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 juga telah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





