Berawal dari Kebutuhan Internet
Kasus Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Romi mempersoalkan penggunaan LP Model A, status Yogi saat laporan polisi diterbitkan serta penyitaan aset yang menurutnya dilakukan atas nama pribadi Yogi, bukan PT Mentawai Network Provider.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





