Romi juga menilai perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang. Permohonan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Mentawai agar akses internet tidak terputus.
Bagi Nanda, perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum, sementara pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat dipenuhi secara lebih merata. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





