Penjelasan KPU Sumbar Soal Larangan Penarikan Calon kepala Daerah oleh Parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

SUMBAR (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU masing-masing, partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Selain itu ia menyebut bahwa calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.

Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait