Untuk golongan rumah tangga, tarif Kelas A sebesar Rp1.250 per meter kubik, Kelas B Rp1.450 per meter kubik, Kelas C Rp2.100 per meter kubik, dan Kelas D Rp3.075 per meter kubik.
Sementara itu, untuk golongan niaga dan instansi, tarif Niaga Kecil sebesar Rp4.400 per meter kubik, Niaga Besar Rp7.050 per meter kubik, serta instansi pemerintah sebesar Rp3.500 per meter kubik.
Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan air bersih sekaligus mendukung perbaikan infrastruktur jaringan di Kota Padang Panjang.
Perumda Tirta Serambi juga menargetkan layanan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat ke depan. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






