Perumda Tirta Serambi Sesuaikan Tarif Air Setelah 16 Tahun, Berlaku Mulai Mei 2026

Perusahaan Umum Daerah Tirta Serambi Kota Padang Panjang melakukan penyesuaian tarif air minum setelah 16 tahun tidak mengalami perubahan, Selasa (27/4/2026). (Foto: Pemko Padang Panjang/SumbarFokus.com)

Untuk golongan rumah tangga, tarif Kelas A sebesar Rp1.250 per meter kubik, Kelas B Rp1.450 per meter kubik, Kelas C Rp2.100 per meter kubik, dan Kelas D Rp3.075 per meter kubik.

Sementara itu, untuk golongan niaga dan instansi, tarif Niaga Kecil sebesar Rp4.400 per meter kubik, Niaga Besar Rp7.050 per meter kubik, serta instansi pemerintah sebesar Rp3.500 per meter kubik.

Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan air bersih sekaligus mendukung perbaikan infrastruktur jaringan di Kota Padang Panjang.

Perumda Tirta Serambi juga menargetkan layanan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat ke depan. (036)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait