PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Perusahaan Umum Daerah Tirta Serambi Kota Padang Panjang melakukan penyesuaian tarif air minum setelah 16 tahun tidak mengalami perubahan, Selasa (27/4/2026).
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Mei 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tengah meningkatnya biaya operasional.
Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Jayani mengatakan biaya produksi air saat ini sudah jauh melampaui tarif yang berlaku.
“Kalau terus dipaksakan dengan tarif lama, pelayanan bisa terganggu. Kami harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan air bersih dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan selama 16 tahun terakhir, berbagai komponen biaya seperti listrik, bahan kimia, perbaikan pipa, serta pemeliharaan instalasi terus mengalami peningkatan.
Sementara itu, tarif air untuk pelanggan, khususnya rumah tangga, tidak mengalami perubahan sejak 2010.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat beban operasional perusahaan semakin berat dan berpotensi memengaruhi kualitas layanan jika tidak segera disesuaikan.
Ketua PJKIP Kota Padang Panjang Rifnaldi mengapresiasi keterbukaan informasi yang disampaikan Perumda Tirta Serambi.
Dia berharap penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan kualitas layanan serta transparansi penggunaan anggaran.
“Harapannya tentu layanan semakin baik dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang terbuka terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Adapun rincian tarif air minum yang baru sebagai berikut.
Untuk golongan sosial, tarif ditetapkan sebesar Rp800 per meter kubik untuk Sosial 1, Rp950 per meter kubik untuk Sosial 2, dan Rp2.800 per meter kubik untuk Sosial 3.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






