Kejari Padang juga menetapkan Beny sebagai DPO sejak 22 Januari 2026.
Dengan putusan ini, penyitaan aset dinyatakan sah dan proses penanganan perkara berlanjut. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






