PN Padang Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Penyitaan Aset Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (14/4/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Kejari Padang juga menetapkan Beny sebagai DPO sejak 22 Januari 2026.

Dengan putusan ini, penyitaan aset dinyatakan sah dan proses penanganan perkara berlanjut. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait