PADANG (SumbarFokus)
Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (14/4/2026).
Putusan dibacakan hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan tidak beralasan hukum dan tindakan penyitaan telah sesuai ketentuan.
βMenolak seluruh permohonan pemohon,β ujar Angga.
Permohonan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan pihak pemohon dalam perkara yang sama.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang telah memenangkan tiga kali praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.
Permohonan diajukan tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal bersama Remon dan rekan, terkait penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.
Hakim menilai tindakan penyitaan oleh jaksa Budi Gusti dan Ernawati telah sesuai prosedur hukum.
Selain aset tersebut, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya digugat melalui praperadilan jilid II, namun dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 29 Desember 2025.
Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013β2020 dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






