PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Bupati Pasaman Barat Yulianto didampingi Wakil Bupati M. Ihpan menghadiri rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (31/8/2026).
Dengan pengesahan tersebut, total APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.410.788.756.055.
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan anggaran tersebut mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 telah disusun dalam struktur perubahan APBD yang meliputi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” katanya.
Dalam struktur pembiayaan Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp73.096.446.955. Sementara itu, pembiayaan netto juga tercatat sebesar Rp73.096.446.955.
Setelah disahkan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memperoleh persetujuan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





