Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola data, Pemkab Pasaman telah menerbitkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan data yang terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.
Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah
Dalam pelaksanaan EPSS 2026, Pemkab Pasaman memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah. Bappeda berperan sebagai koordinator penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai walidata.
Diketahui, dua perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Yudesri mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara perangkat daerah dan BPS Kabupaten Pasaman dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral.
Dia juga meminta Tim Penilai Internal mengikuti seluruh tahapan wawancara dengan cermat serta menyampaikan informasi dan bukti dukung secara objektif sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin erat antar-OPD serta jajaran BPS Kabupaten Pasaman selama ini. Kepada Tim Penilai Internal, ikuti sesi wawancara ini dengan baik dan berikan jawaban serta bukti dukung yang objektif,” imbaunya.
Berdasarkan hasil pemaparan dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai Internal Pemkab Pasaman telah menyampaikan kelengkapan dokumen yang mencakup lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator penilaian. Sejumlah data pendukung tambahan masih perlu dilengkapi sesuai catatan tim penilai.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





