Sidang Perdana di Luar Ibu Kota Kabupaten, PN Siak Permudah Akses Keadilan bagi Warga

Masyarakat Kecamatan Kandis kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan peradilan. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menggelar sidang keliling di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Kecamatan Kandis, Jumat (12/6/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

KABUPATEN SIAK (SumbarFokus)

Masyarakat Kecamatan Kandis kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan peradilan. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menggelar sidang keliling di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Kecamatan Kandis, Jumat (12/6/2026).

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami dan berlangsung tertib. Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena selama ini warga harus menempuh perjalanan sekitar 125 kilometer menuju ibu kota Kabupaten Siak untuk memperoleh layanan hukum.

Menurut Alvian, sidang keliling merupakan upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, terutama bagi warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan dan lembaga peradilan.

Bacaan Lainnya

“Melalui sidang keliling ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan biaya yang lebih ringan. Negara harus hadir untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Alvian.

Dia menjelaskan pelaksanaan sidang keliling di Kandis tidak hanya bertujuan memangkas jarak tempuh masyarakat, tetapi juga mendukung berbagai program layanan hukum yang telah berjalan di Kabupaten Siak.

Menurut dia, lokasi sidang keliling telah diselaraskan dengan program Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di tingkat kecamatan.

“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan hukum yang tersedia secara lebih optimal. Ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait