KPU Singgung Tarik-Menarik Politik di Balik Mandeknya Revisi UU Pemilu

Mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI Iffa Rosita menduga terdapat faktor politik yang menyebabkan pembahasan regulasi tersebut belum juga tuntas. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI Iffa Rosita menduga terdapat faktor politik yang menyebabkan pembahasan regulasi tersebut belum juga tuntas.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026), sebagaimana dikutip dari akun resmi KPU.

Menurut Iffa, KPU tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga memiliki peran memberikan masukan berdasarkan pengalaman empiris selama penyelenggaraan pemilu.

“KPU berperan sebagai implementing agency (pelaksana kebijakan), namun juga bisa menjadi policy advisor (pemberi masukan kebijakan) berdasarkan data empiris,” ujar Iffa.

Dia menjelaskan KPU memiliki berbagai masukan terkait penyelenggaraan pemilu, mulai dari keserentakan rekrutmen penyelenggara hingga tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, berbagai masukan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut dalam proses legislasi.

“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?,” tegas Iffa.

Dia menilai pembaruan regulasi menjadi penting untuk memperkuat sistem pemilu yang lebih adaptif dan berintegritas pada masa mendatang.

Menurut Iffa, KPU tetap berkomitmen mendorong penguatan sistem pemilu, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, tanpa dukungan perubahan regulasi, berbagai upaya pembenahan yang dilakukan penyelenggara pemilu berpotensi berjalan tidak optimal. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait