Keberhasilan pelaksanaan sidang keliling perdana tersebut juga didukung Pemerintah Kecamatan Kandis yang menyediakan sarana dan prasarana selama persidangan berlangsung.
Alvian berharap program tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Siak.
“Kami berharap sidang keliling ini dapat menjadi agenda yang berkesinambungan. Tujuannya agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tanpa terkendala jarak maupun kondisi geografis,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan sidang keliling perdana di Kecamatan Kandis, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





