Dijelaskan, dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan di dalam mobil tersebut dua buah karung yang diduga berisikan 27 paket ganja kering, serta satu plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja kering.
Menurut pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut. Narkotika ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Suzuki APV warna Merah nomor polisi B 1119 VKY, dua karung berisikan 27 paket narkotika jenis ganja, satu plastik hitam berisikan tiga paket ganja kering, dan satu unit handphone android merk maxtron,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bawah jajaran Polres Pasaman Barat terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah perbatasan, terutama pintu masuk ke daerah Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkotika.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





