Tokoh Adat Sikabau Minta Dasar Penguasaan Areal PT KBL Dibuka

Herianto Dt Mandaro beserta tokoh adat lainya memenuhi panggilan penyidik Polres Dharmasraya, Rabu(16/9/2026). (Foto: NOFRIANTO/SumbarFokus.com)

Masyarakat adat Sikabau, kata dia, mengaku tidak pernah menyerahkan atau melepaskan hak ulayat kepada PT KBL. Karena itu, mereka meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan dibuka dan diperiksa.

“Kalau kami tidak pernah melepaskan ulayat, lalu atas dasar apa wilayah itu kemudian masuk dalam penguasaan atau pemanfaatan korporasi? Ini bukan persoalan siapa paling kuat, tetapi persoalan dasar hukum dan proses administrasinya,” ujarnya.

Herianto juga menyebut masyarakat telah memanfaatkan kawasan tersebut selama puluhan tahun untuk kegiatan perkebunan. Karena itu, dia meminta riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Persoalan semakin mencuat setelah terdapat pemasangan plang pemberitahuan berkaitan dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KBL.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, masyarakat adat Sikabau juga memasang plang yang menyatakan klaim atas tanah ulayat di sejumlah lokasi. Pemasangan tersebut disebut diketahui Pemerintah Nagari Sikabau dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau.

Herianto menilai, perbedaan klaim tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan pemetaan lapangan, bukan hanya melalui proses pidana.

Dia mengatakan, masyarakat adat telah memilih jalur hukum dengan menyampaikan somasi kepada kementerian untuk meminta penjelasan mengenai dasar administrasi pemanfaatan kawasan. Pemerintah Nagari Sikabau juga sebelumnya meneruskan pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur masyarakat adat kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk ditangani melalui mekanisme kelembagaan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait