Herianto menegaskan, masyarakat adat tidak menolak investasi maupun proses hukum. Namun, dia meminta, setiap proses yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan dilakukan sesuai ketentuan serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas wilayah tersebut.
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-hukum. Tetapi kami juga tidak rela kalau hak ulayat masyarakat adat tiba-tiba dianggap menjadi bagian dari penguasaan korporasi, sementara kami tidak pernah merasa melepaskannya,” katanya.
Dia meminta pemerintah membuka peta areal, dokumen persetujuan, proses verifikasi, berita acara, dasar pengajuan, serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah nagari.
Sementara, proses klarifikasi di Polres Dharmasraya berlangsung kondusif. Sejumlah tokoh masyarakat adat, Wali Nagari Sikabau, dan kepala jorong hadir memberikan dukungan kepada pihak yang menjalani klarifikasi.
Herianto mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan sekaligus memperjuangkan penyelesaian mengenai status tanah yang diklaim sebagai ulayat Nagari Sikabau.
“Kalau memang semuanya benar, buka dan buktikan. Jangan masyarakat yang bertanya justru dibuat seolah-olah menjadi pelaku. Kami siap diuji secara hukum, tetapi proses yang melahirkan persoalan ini juga harus berani diuji,” ujarnya.
Hingga artikel ini disusun, sejumlah persoalan mengenai batas areal, dasar administrasi, riwayat penguasaan, serta klaim tanah ulayat masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan. PT KBL dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar legalitas dan proses yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut. (039)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





