Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Informasi Publik

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sehingga masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah maupun negara lain.

Meski demikian, keterbukaan informasi tetap harus diatur agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat dan memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait