Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet serta tidak berlebihan dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
Dia berharap peserta sosialisasi dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Nanda, semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





