Wako Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 130 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bkti berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Pariaman, Rabu (24/6/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

“Terdapat total 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini,” kata Anggia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 92 perkara tindak pidana narkotika, meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri atas 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan. Sementara enam perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya.

Anggi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang telah terjalin selama proses penanganan perkara. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait