Wako Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 130 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bkti berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Pariaman, Rabu (24/6/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Yota mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan tidak disalahgunakan.

“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yota menegaskan, Pemko Pariaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan Kota Pariaman yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kriminal.

Yota juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mencegah tindak kejahatan melalui pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta peningkatan sinergi antara aparat dan masyarakat.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait