Wako Pariaman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

PARIAMAN (SumbarFokus)

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta kepala kantor, badan, dan bagian di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Yota menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, politik, dan administratif pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.

Bacaan Lainnya

“Yang kita laporkan hari ini adalah hasil kerja nyata, hasil dari kebijakan, kerja keras, dan kolaborasi seluruh elemen daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali yang diterima Kota Pariaman bukanlah sebuah kebetulan, tetapi hasil dari konsistensi, disiplin, dan komitmen dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yota.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp655,74 miliar dan terealisasi sebesar Rp620,44 miliar atau mencapai 94,62 persen. Meski mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, kondisi tersebut lebih disebabkan oleh berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait