Lanjutnya, sesampai di lokasi, tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari, untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawalan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polres Pasaman Barat berkomitmen dalam menangani setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






