PADANG (SumbarFokus)
Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) di Sumatera Barat menjadi perhatian serius berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal sebagai narasumber.
Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Menurut dia, sekitar 80 persen narkotika yang masuk ke Indonesia berasal dari jalur darat sehingga penyebarannya semakin sulit dikendalikan.
Dia menyebutkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 memuat tujuh bab dan 27 pasal yang mengatur pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
โDengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita bisa tahu Bahaya Narkotika dan bagaimana cara pencegahan serta proses rehabilitasinya,โ ungkap Doni.
Sementara itu, Eka Rosiana mengungkapkan bahwa di Sumatera Barat ditemukan sekitar 80 ribu kasus penyalahgunaan Napza dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 15 hingga 19 tahun. Jenis yang paling banyak ditemukan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





