Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani Syafrizal menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya selama ini menangani korban penyalahgunaan narkotika maupun gangguan jiwa.
“Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota Dewan yang berguna untuk merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa baik korban Narkotika maupun masalah lainnya,” ungkap Syafrizal.
Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, pihak yayasan juga menghadirkan empat mantan penghuni pusat rehabilitasi.
“Kita sengaja menghadirkan empat orang mantan penghuni tempat Rehabilitasi di YPJI untuk meyakinkan peserta Sosper agar semuanya yakin bahayanya pemakaian Narkotika,” lanjutnya.
Evi Yandri mengatakan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bentuk kepedulian DPRD Sumbar terhadap meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Menurut dia, keberadaan perda tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan Napza.
“Dengan menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan Narkotika pada Sosper ini kita tahu bahaya Narkoba dan bagaimana cara penyalahgunaannya,” ungkap Evi Yandri.
Dia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak mudah dilakukan karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak jalur masuk dari luar negeri.
“Narkotika atau Narkoba ini sulit diberantas karena bisnis yang menjanjikan dan karena Indonesia negara kepulauan sehingga mudahnya barang-barang masuk dari luar ke seluruh wilayah Indonesia serta kurangnya serta keterbatasan pengawasan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar dari Partai Gerindra tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





