PADANG (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengecam penampilan tarian erotis pada hiburan orgen tunggal di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Nagari Pauh IX Kota Padang. Video kejadian tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Evi Yandri mengatakan, peristiwa itu mencoreng nama baik Rimbo Tarok, Nagari Pauh IX, Kota Padang, hingga Sumatera Barat.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku,” katanya melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi peringatan terakhir bagi pelaku maupun pemilik orgen tunggal agar tidak mengulangi kejadian serupa di Kota Padang maupun Sumatera Barat.
“Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Evi Yandri menjelaskan, ketentuan mengenai pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 34 mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi orang yang dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dia menyebutkan, Pasal 35 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp6 miliar bagi pihak yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model bermuatan pornografi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





