Bakal Bentuk Perda Tanah Ulayat, Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Agam

Komisi I DPRD Sumbar lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (10/1/2023). (Foto: Ist.)

AGAM (SumbarFokus)

DPRD Sumatera Barat bakal membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat tahun ini.

Bacaan Lainnya

Selasa (10/1/2023), Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi hal ini, lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib selaku pemimpin Raker mengatakan, Ranperda tanah ulayat ini sudah mulai dirancang tapi masih banyak yang harus dilengkapi.

“Untuk penyempurnaan Ranperda ini, kita pilih Agam sebagai locus kunker. Karena selama ini, Agam mampu selesaikan konflik tanah di tengah masyarakat ,” ujarnya.

Komisi I DPRD Sumbar juga hadirkan Pansus Ranperda tanah ulayat dalam kunker ini.

Diharapkannya dalam kunker ini bisa mendapatkan masukan dan saran dari Pemkab Agam, wali nagari dan ninik mamak untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

“Jika Perda tanah ulayat nanti sudah terbentuk, kita berharap permasalahan tanah ulayat di Sumbar dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum,” harapnya.

Kunker Komisi I DPRD Sumbar ini, disambut Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam, Edi Busti, di kantor Bupati Agam.

Dikatakan, kunker ini dapat saling beri masukan dan saran dalam memperkaya bahan untuk penyusunan Ranperda, yang menjadi tujuan Komisi I DPRD Sumbar datang ke Agam.

Kabupaten Agam katanya, miliki wilayah sangat luas yang rentan terjadi konflik tanah, sehingga dibentuk tim penyelesaian konflik tanah ulayat.

“Ketika sebuah kebijakan lahir, tentu dapat diimplementasikan dan beri manfaat bagi masyarakat khususnya di Agam,” sebutnya.

Untuk itu, ia mengaku bangga Agam jadi locus kunker Komisi I DPRD Sumbar, dalam penyusunan Ranperda tanah ulayat tersebut. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait