AGAM (SumbarFokus)
DPRD Sumatera Barat bakal membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat tahun ini.
Selasa (10/1/2023), Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi hal ini, lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib selaku pemimpin Raker mengatakan, Ranperda tanah ulayat ini sudah mulai dirancang tapi masih banyak yang harus dilengkapi.
“Untuk penyempurnaan Ranperda ini, kita pilih Agam sebagai locus kunker. Karena selama ini, Agam mampu selesaikan konflik tanah di tengah masyarakat ,” ujarnya.
Komisi I DPRD Sumbar juga hadirkan Pansus Ranperda tanah ulayat dalam kunker ini.
Diharapkannya dalam kunker ini bisa mendapatkan masukan dan saran dari Pemkab Agam, wali nagari dan ninik mamak untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Jika Perda tanah ulayat nanti sudah terbentuk, kita berharap permasalahan tanah ulayat di Sumbar dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum,” harapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.