Bapenda Padang Bongkar Reklame Tak Berizin, Realisasi Pajak Baru Capai 40,40 Persen

Bapenda Kota Padang melalui Bidang Pengendalian dan Pelaporan melakukan pembongkaran terhadap reklame reklame yang tidak memiliki masa izin tayang reklame dan telah habis izin masa tayang. (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

“Pajak yang disetorkan pelaku pelaku usaha di Kota Padang sangat membantu dalam Peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD), yang merupakan penopang pembangunan daerah kedepannya,” pungkas Feri. (021)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait