SOLOK (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menjalin kerja sama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Solok serta Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kota Solok untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) PAUD Non-ASN.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jumat (17/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok Lusya Adelina, Wakil Ketua II HIMPAUDI Kota Solok Jamailis, Ketua IGTKI Kota Solok Gusfaeri, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok, para kepala bidang, serta guru dan tenaga kependidikan PAUD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan PAUD Non-ASN.
“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Solok, HIMPAUDI, serta IGTKI Kota Solok atas terselenggaranya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk memastikan para Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD Non-ASN memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Arief.
Menurut dia, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator pembangunan daerah sehingga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





