Hingga 15 Juli 2026, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok mencapai 40,93 persen atau sebanyak 13.187 pekerja telah terlindungi dari total potensi 32.217 pekerja.
Arief menambahkan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga berperan mencegah keluarga pekerja kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Guru dan tenaga kependidikan merupakan garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, mereka tentu tidak terlepas dari berbagai risiko pekerjaan. Karena itu, sudah selayaknya mereka memperoleh perlindungan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan PAUD Non-ASN di Kota Solok segera menjadi peserta aktif Program JKK dan JKM sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu semakin luas. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





