Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Wali Kota Solok dan Bupati Solok, Senin (1/12/2025). (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

KOTO BARU (SumbarFokus)

Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Wali Kota Solok dan Bupati Solok, Senin (1/12/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara daring oleh Gubernur Sumbar, Kejati Sumbar, serta bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Acara turut dihadiri Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra beserta jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, Asisten I Zaitul Ikhlas, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Solok, dan jajaran Kejari Solok.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin menjelaskan bahwa pidana kerja sosial telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai Community Service Order, yaitu hukuman bagi terpidana untuk melakukan kerja bakti sosial tanpa imbalan bagi kepentingan umum. Ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional menjatuhkan pidana kerja sosial bagi terdakwa yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun.

Bacaan Lainnya

Muhibuddin menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana bagi terpidana menjalankan kewajiban kerja sosial. Ia berharap Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi komitmen moral bersama agar Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kejati Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan fasilitas dan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait