Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili Zulfikar Tanjung menambahkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa bentuk pemidanaan alternatif ini tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah rangkaian sambutan, penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Kejati Sumbar dan Gubernur Sumbar, lalu dilanjutkan oleh Kejari dengan bupati dan wali kota se-Sumatera Barat. Di Kejaksaan Negeri Solok, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Bupati Solok, dan Wali Kota Solok. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






