Menurut mereka, berdasarkan batas administrasi pemerintahan yang dipahami, lokasi tanah berada di wilayah Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan Kantor BPN Kota Padang Panjang dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
KAN Paninjauan mendesak pihak BPN memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum, dokumen alas hak, serta tahapan administrasi yang menjadi dasar penerbitan dua SHM itu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketika dihubungi SumbarFokus.com, Kepala Kantor BPN Kota Padang Panjang belum memberikan tanggapan mendalam terkait persoalan ini. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





