JAKARTA (SumbarFokus)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi Februari-April 2026.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





