PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026).
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mengatakan, persetujuan Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana anggaran yang kita kelola mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Meski memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemko mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah fraksi juga memberikan catatan terkait tingginya SiLPA, efisiensi belanja, optimalisasi potensi pajak daerah, hingga penguatan sektor pariwisata, UMKM, dan infrastruktur.
Mulyadi menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh apresiasi, kritik, saran, dan rekomendasi yang diberikan masing-masing fraksi merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD yang berjalan secara kritis, konstruktif, dan bermartabat demi kemajuan daerah. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama untuk mewujudkan Kota Pariaman yang unggul, sejahtera, dan religius,” tutup Mulyadi (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





