PADANG (SumbarFokus)
Polda Sumatera Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin Sawahlunto. Pengusutan tersebut diumumkan Polda Sumbar pada Jumat (10/7/2026), dengan fokus penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian volume pasokan batubara yang diduga berdampak pada operasional pembangkit listrik.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, penyelidikan difokuskan pada dugaan adanya selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Ombilin.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muardi mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga memengaruhi operasional PLTU Ombilin.
“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN UPK Ombilin. Jadi, jumlahnya tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





