PADANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang menggelar tiga agenda rapat paripurna secara beruntun di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Tiga agenda tersebut meliputi penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Padang, serta penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Osman Ayub serta Sekretaris DPRD Kota Padang.
Dari unsur Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minrofa, kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mewakili Wali Kota Padang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengapresiasi penyampaian ranperda tersebut dan menegaskan DPRD siap membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah terkait.
βKita akan bahas ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi perda sesuai jadwal yang ditetapkan,β katanya.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga menetapkan Pokok-Pokok Pikiran anggota dewan yang akan menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Muharlion, DPRD berkomitmen agar pelaksanaan Pokir ke depan sesuai dengan ketentuan terbaru dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





