Polisi kemudian menindaklanjuti laporan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/83/III/2026/Reskrim tertanggal 6 Maret 2026.
Dalam SP2HP, kepolian menyampaikan penyelidikan dilakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Pelapor juga dapat memberikan informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara kepada petugas yang menangani.
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolres Padang Panjang oleh Kasat Reskrim Ronald Hidayat.
Polres Padang Panjang menyampaikan penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





